Minggu, 19 Januari 2014

CAKUPAN TB PARU PUSKESMAS SIDOHARJO TAHUN 2013


NO
TRI WULAN
TB PARU DIOBATI ( PASIEN BARU )
BTA POST.           (+)
BTA (  -  )  RO ( + )
TB ANAK
1
I
9
0
2
2
II
8
2
3
3
III
7
1
2
4
IV
7
0
1

Jumlah
31
3
8


SURAT EDARAN



 

Menggala,  26 September 2013
Kepada
Yth. Sdr. Kepala Badan/Dinas/Bagian/Kantor/
        Satuan Kerja Lingkup Pemerintah
        Kabupaten Tulang Bawang
di
        TEMPAT


SURAT EDARAN
NOMOR :  800/ 798 /III.3/TB/2013
TENTANG
PEMBINAAN KEPEGAWAIAN
DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG

Dalam rangka pembinaan kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.       Bahwa pimpinan unit organisasi diharuskan menyampaikan secara berjenjang segala informasi baik berupa Surat Edaran atau Peraturan Perundang-undangan.
2.       Bahwa pimpinan unit kerja secara berjenjang bertanggung jawab atas kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan organisasinya.
3.       Bahwa untuk keadaan Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja lebih dari 2 (dua) hari, apabila terpenuhi syaratnya, terdapat hak Pegawai Negeri Sipil untuk diberikan cuti;
4.       Bahwa izin tidak masuk kerja selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari tidak diatur oleh peraturan, namun demikian hal tersebut harus dijadikan pertimbangan oleh atasan langsung Pegawai Negeri Sipil untuk mengurangi hak jumlah hari cuti tahunannya.
5.       Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, termasuk yang tidak mempunyai Surat Izin Cuti, apabila terpenuhi ketentuan atas pelanggarannya dijatuhkan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.


an. BUPATI TULANG BAWANG
SEKRETARIS DAERAH,


dto.


RIMIR MIRHADI, S.H.
Pembina Utama Muda
NIP 196205111981031002
Tembusan:
1.      Bupati Tulang Bawang (sebagai laporan);
2.      Wakil Bupati Tulang Bawang (sebagai laporan);
3.      Inspektur Kabupaten Tulang Bawang..