|
|
|
Menggala, 26 September 2013
Kepada
Yth. Sdr. Kepala
Badan/Dinas/Bagian/Kantor/
Satuan
Kerja Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang
di
TEMPAT
|
SURAT EDARAN
NOMOR : 800/ 798 /III.3/TB/2013
TENTANG
PEMBINAAN KEPEGAWAIAN
DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN
TULANG BAWANG
Dalam rangka pembinaan kepegawaian di lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dengan ini disampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
1.
Bahwa pimpinan
unit organisasi diharuskan menyampaikan secara berjenjang segala informasi baik
berupa Surat Edaran atau Peraturan Perundang-undangan.
2.
Bahwa
pimpinan unit kerja secara berjenjang bertanggung jawab atas kedisiplinan
Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan organisasinya.
3.
Bahwa untuk
keadaan Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja lebih dari 2 (dua) hari,
apabila terpenuhi syaratnya, terdapat hak Pegawai Negeri Sipil untuk diberikan
cuti;
4.
Bahwa izin
tidak masuk kerja selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari tidak diatur oleh
peraturan, namun demikian hal tersebut harus dijadikan pertimbangan oleh atasan
langsung Pegawai Negeri Sipil untuk mengurangi hak jumlah hari cuti tahunannya.
5.
Pegawai
Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, termasuk yang tidak
mempunyai Surat Izin Cuti, apabila terpenuhi ketentuan atas pelanggarannya
dijatuhkan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Demikian untuk menjadi
perhatian dalam pelaksanaannya.
an. BUPATI TULANG BAWANG
SEKRETARIS DAERAH,
dto.
RIMIR
MIRHADI, S.H.
Pembina Utama Muda
NIP 196205111981031002
Tembusan:
1.
Bupati Tulang
Bawang (sebagai laporan);
2.
Wakil Bupati
Tulang Bawang (sebagai laporan);
3.
Inspektur
Kabupaten Tulang Bawang..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar